Pengertian, Manfaat, dan Faktor Penciutan Hutan

Pengertian, Manfaat, dan Faktor Penciutan Hutan


Pengertian Hutan

Hutan dapat didefinisikan sebagai bentang darat yang tertutup pohon-pohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati dan lingkungannya. Menurut undang-undang pokok kehutanan nomor 5 tahun 1967, hutan adalah suatu lapangan pertumbuhan pohon-pohonan yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati, alam lingkungan dan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan.

Manfaat Hutan

Hutan member banyak manfaat bagi kehidupan, antara lain sebagai berikut.
a. Menghasilkan O2 (zat asam) yang selalu diperlukan oleh manusia setiap saat.
b. Merupakan pembentukan humus dan menyimpan unsur-unsur mineral bagi tumbuhan lain sehingga tanah menjadi subur.
c. Memiliki kekayaan jenis flora dan fauna.
d. Menyuburkan tanah, karena dapat membentuk humus yang sangat diperlukan bagi pertumbuhan tanaman.
e. Mengatur peredaran air pada tanah, karena akar, batang, maupun daunnya menahan air dan mengeluarkannya sedikit demi sedikit.
f. Mencegah erosi tanah, karena air hujan yang jatuh di hutan ditahan oleh tumbuhan.
g. Menurunkan pencemaran atau polusi udara.
h. Keindahan hutan alam, menjadi sumber inspirasi manusia.
i. Menjadi objek wisata yang merupakan salah satu sumber devisa Negara.
j. Merupakan sumber daya alam, karena hutan memberikan hasil alam.

Faktor Terjadinya Penciutan Areal Hutan

Faktor-faktornya antara lain sebagai berikut.
a. Penebangan Kayu Sembarangan
b. Bencana Alam
c. Konversi Lahan Pertanian
d. Berkembangnya Proyek-proyek Pembangunan
e. Biaya Tinggi
f. Penyebab Lainnya

Upaya Pelestarian Hutan

a. Diadakannya pengaturan dan perlindungan lahan hutan dan air tanah oleh tokoh-tokoh masyarakat.
b. Ditingkatkan penertiban penebangan hutan dan pengkonservasian sebagian hutan alam yang tidak produktif menjadi hutan buatan dengan cara intensifikasi penanaman, permudaan buatan, dan permudaan alam.
c. Diadakannya penanggulangan kemiskinan penduduk di sekitar daerah hutan.
d. Penyuluhan terhadap masyarakat pentingnya hutan bagi kehidupan.
e. Tindakan rehabilitasi di areal hutan yang telah rusak, reboisasi di areal hutan yang telah gundul dan penghijauan di luar kawasan hutan terutama di lahan yang kritis.

No comments